Melansir dari video TikTok influencer asuransi @louisantonio_, telat bayar premi tidak akan langsung bikin polis hangus, kok.
Begini penjelasannya!
Dijelaskan oleh @louisantonio_, sebagian besar perusahaan asuransi memberikan kelonggaran untuk para nasabahnya.
Kelonggaran yang dimaksud di atas adalah masa grace period.
Grace period sendiri adalah masa tenggang dalam melakukan pelunasan.
Baik itu pelunasan pinjaman atau iuran rutin bulanan.
"Ada yang namanya masa grace period.
Jadi, misal harusnya tanggal 23 April kamu bayar premi asuransi, tapi kamu kelupaan besok baru mau bayar, nah itu polisnya nggak langsung hangus.
Ya, karena dikasih masa grace period," jelas akun TikTok @louisantonio_, dikutip oleh GridFame.id.
Sampai kapan?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar