GridFame.id - Ini pihak yang bakal datang menagih jika DC lapangan pinjol tak berhasil tagih utang debiturnya.
Dalam dunia keuangan, utang merupakan sesuatu yang sering terjadi.
Banyak orang atau perusahaan yang mengajukan pinjaman untuk berbagai keperluan.
Baik itu untuk modal usaha, pendidikan, atau kebutuhan pribadi lainnya.
Namun, terkadang ada situasi di mana debitur tidak dapat melunasi utang mereka sesuai dengan kesepakatan.
Dalam kasus seperti ini, lembaga keuangan yang memberikan pinjaman biasanya akan melibatkan pihak ketiga.
Seperti debt collector lapangan pinjol, untuk menagih utang tersebut.
Namun, terkadang DC lapangan tidak berhasil menagih utang debitur.
Alasannya bisa gegara debitur benar-benar tidak punya uang untuk bayar atau memang debitur tidak niat membayar utangnya.
Jika upaya dari debt collector tidak berhasil, ada beberapa pihak yang mungkin akan menagih utang dari debitur tersebut.
Siapa saja?
Salah satu pihak yang dapat menagih utang jika debt collector lapangan pinjol tidak berhasil adalah departemen koleksi internal lembaga keuangan itu sendiri.
Lembaga keuangan biasanya memiliki tim koleksi internal yang ditugaskan untuk menangani kasus utang yang macet.
Tim ini terdiri dari staf yang terlatih dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang proses penagihan utang.
Departemen koleksi internal bekerja dengan menghubungi debitur secara langsung melalui beberapa cara, mulai dari telepon, surat, hingga melalui pertemuan tatap muka.
Mereka akan berusaha menjalin komunikasi dengan debitur untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan utang tersebut.
Departemen koleksi internal biasanya memiliki lebih banyak informasi dan sumber daya yang tersedia untuk menagih utang daripada debt collector lapangan.
Jika upaya dari departemen koleksi internal lembaga keuangan tidak membuahkan hasil, mereka mungkin akan mengambil langkah hukum dengan melibatkan pengacara atau kantor hukum.
Pengacara atau kantor hukum ini akan meninjau kasus debitur secara lebih mendalam dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk menagih utang.
Pengacara atau kantor hukum akan mengirimkan surat somasi kepada debitur yang memberikan peringatan resmi tentang konsekuensi hukum jika utang tidak segera dilunasi.
Jika debitur masih enggan melunasi utang, pengacara atau kantor hukum dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Seperti mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan yang memerintahkan debitur untuk melunasi utang.
Lembaga keuangan juga memiliki opsi untuk menjual utang macet mereka kepada pihak ketiga, seperti perusahaan pengumpul utang atau investor.
Dalam kasus ini, lembaga keuangan akan menerima pembayaran sebagian dari utang yang belum dilunasi, dan pihak ketiga akan menjadi pemegang utang baru.
Setelah utang dijual, pihak ketiga akan mengambil alih penagihan utang dan berusaha untuk mendapatkan pembayaran dari debitur.
Mereka dapat menggunakan berbagai metode penagihan, termasuk menghubungi debitur secara langsung atau melibatkan debt collector profesional.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar