GridFame.id - Tertarik memiliki asuransi tetapi khawatir dengan bunga yang diberikan?
Asuransi Syariah bisa menjadi pilihan yang tepat untuk masalah ini.
Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan.
Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan dan merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
Perusahaan asuransi syariah wajib mengelola dananya dengan transparan, baik kontibusi pengunaan dananya maupun pembagian hasil investasinya.
Apabila terjadi surplus underwriting, maka pembagian nisbahnya juga dibagikan kepada para perserta secara transparan.
Asuransi syariah harus mengelola dananya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip fiqh Islam dengan menghindarkan dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga).
Dana investasi peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah.
lalu apa saja jenis produk asuransi syariah yang bisa dipilih?
Simak ini 7 asuransi syariah yang memilik banyak keuntungan untuk nasabahnya.
Baca Juga: Masa Tua Aman Bebas Riba, Ini Keuntungan Gabung jadi Peserta Dana Pensiun Syariah Sejak Dini
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada banyak produk asuransi syariah yang bisa disesuaikan kebutuhan, yaitu:
Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan.
Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.
Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi.
Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mengajukan KUR Syariah di Pegadaian dan Tips Agar Langsung Di-acc
Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas.
Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh.
Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
Baca Juga: Ini Dia 6 Keunggulan Memiliki Asuransi Jiwa Syariah
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar