Baca Juga: Ini Sederet Pinjaman Online Bunga Rendah Selain Kredivo, Ada Akulaku, KreditPintar, Hingga Julo
Namun yang terjadi setelahnya adalah korban dihubungi pihak Julo untuk mempertanyakan pembayaran yang akan jatuh tempo.
Penelepon juga menjelaskan lebih lanjut kepada korban bahwa korban telah melakukan transaksi pinjam dana di JULO dengan tenor selama 5 bulan.
Hal ini tentu saja membuat pihak korban kaget, karena terdapat transaksi pinjaman yang dilakukan atas namanya tanpa sepengetahuan si korban.
Tentu saja hal ini merugikan korban karena harus menanggung utang yang tak pernah ia lakukan.
Jika sudah begini yang bisa dilakukan hanyalah melaporkan ke pihak Julo serta kepolisian.
Korban penipuan JULO bisa melapor dengan menghubungi pihak CS JULO resmi, di call center 021 5091 9034 / 021 5091 9035 dan juga e-mail cs@julo.co.id.
Tetap berhati-hati dengan segala modus apapun yang mengatasnamakan pinjol legal termasuk JULO.
Baca Juga: Debitur Jangan sampai Galbay! Selain Jabodetabek, Debt Collector Julo juga Ada di 17 Wilayah Ini
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar