GridFame.id - Berniat mengajukan kredit?
Kredit kini menjadi salah satu solusi saat kebutuhan ekonomi mendesak.
Sistem kredit dianggap memudahkan karena debitur bisa melakukan pembayaran dengan mencicil dalam tenor tertentu.
Sebelum mengajukan kredit, debitur tentunya perlu menyiapkan jaminan.
Jaminan merupakan sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk meyakinkan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan pinjaman.
Jika tidak memiliki jaminan yang cukup maka pengajuan pinjaman bisa saja ditolak.
Hal ini karena tidak memenuhi aspek Collateral atau jaminan dalam penilaian kredit.
Jaminan ini diperlukan sebagai upaya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam memitigasi risiko gagalnya pembayaran utang oleh debitur dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Karena itu debitur tak bisa sembarangan dalam menentukan jaminan untuk pengajuan kredit.
Setidaknya ada dua jenis jaminan yang bisa dipakai saat pengajuan kredit.
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Gak Perlu Siapkan Jaminan! Begini Prosedur Mengajukan KUR Pegadaian Syariah 2023
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada dua jenis jaminan yang bisa dipakai untuk pengajuan kredit, yaitu:
Jaminan perorangan ini dalam praktik perbankan dikenal sebagai Personal Guarantee.
Jaminan perorangan atau jaminan pribadi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga (guarantee) kepada kreditor yang menyatakan bahwa pihak ketiga menjamin pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berutang (debitur) tidak mampu dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap kreditor (bank).
Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka pihak penanggung yang telah ditunjuk dan telah bersedia, harus memenuhi kewajiban debitur.
Tapi tidak semua pihak bisa menjadi penjamin loh, penjamin harus memenuhi unsur berikut:
1. Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu
2. Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, artinya kewajiban piutang hanya dapat dijamin oleh kekayaan debitur dan pihak penjamin yang telah disetujui
3. Seluruh harta kekayaan debitur umumnya menjadi jaminan pelunasan utang
4. Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan
5. Jika pailit, maka harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang.
Baca Juga: Butuh Pinjaman Dana? Ini 7 Jenis Kredit Bank BRI yang Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan
Contoh dari penerapan jaminan perorangan adalah jika perusahaan mengajukan pinjaman ke bank, selanjutnya pemilik perusahaan menjadi pihak penjamin dalam jaminan perorangan.
Artinya apabila perusahaan tidak mampu melunasi kredit tersebut maka harta pribadi pemilik perusahaan yang menjadi pihak penjamin dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut.
Oleh karena itu, hanya orang yang memiliki hubungan langsung dan dilengkapi surat persetujuan yang dapat menjadi jaminan perorangan.
Jaminan kebendaan yaitu jaminan dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu, bisa dipertahankan pada siapapun dan memiliki ciri-ciri kebendaan.
Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka benda yang telah dijadikan jaminan akan disita oleh kreditur untuk diproses sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Tidak semua benda bisa dijadikan jaminan, jaminan berupa benda harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Punya nilai ekonomis yaitu dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan.
2. Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah.
3. Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.
Contoh dari penerapan jaminan kebendaan adalah menjadikan rumah atau surat BPKB kendaraan sebagai agunan kredit/pinjaman di bank.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar