Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, pihak pinjol hanya bisa menagih utang sampai 90 hari saja.
Namun, bukan berarti debitur bisa bebas dari utang.
Nah, ini 3 hal yang pasti akan terjadi setelah galbay pinjol lebih dari 90 hari.
Hal yang pasti akan terjadi jika galbay pinjol lebih 90 hari atau lebih adalah utang makin membengkak.
Soalnya, tiap keterlambatan pembayaran akan dibebankan denda yang jumlahnya berbeda-beda tiap pinjolnya.
Jadi, jangan kaget kalau utang Anda makin menumpuk.
Meski Anda bisa bebas dari pinjol terkait, Anda bakal ditagih oleh pihak ketiga.
Dalam hal ini, pihak ketiga yang dimaksud adalah debt collector.
Penagihan yang akan dilakukan debt collector mungkin bakal berbeda.
Bisa jadi lebih intens atau lebih tegas dari pinjol yang Anda gunakan.
Hal yang pasti akan terjadi selanjutnya adalah status di SLIK OJK Anda akan berubah jadi kolek 3.
Meski Anda bisa menghindari penagihan, status di SLIK OJK Anda tetap akan berubah.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Pakai Nomor Palsu Bawa Risiko Fatal! Lakukan Tips Ini Agar Pinjol Tak Hubungi Kontak Darurat
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar