Sebetulnya, debt collector leasing tak boleh sembarang menarik motor debitur.
Hal tersebut tertera pada hukum yang sudah ditetapkan dikutip dari hukumonline.com.
Ada ketentuan pidana yang mengancam debt collector, bila melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan etika yang telah diterangkan.
Jika melakukan penagihan dengan kekerasan, debt collector dapat dijerat dengan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Pasal 351 KUHP menerangkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berikut ini merupakan trik ampuh hadapi debt collector yang tarik paksa motor di jalanan:
1. Usahakan untuk tetap tenang karena panik hanya akan memperburuk situasi dan mengganggu kemampuan Anda untuk berpikir dengan jernih.
2.Tanyakan nama perusahaan mereka, nomor telepon, dan alamat kantor dan minta identitas mereka.
3. Pastikan bahwa utang yang mereka klaim benar-benar ada dan sah.
Anda berhak untuk meminta bukti tertulis tentang utang Anda.
Baca Juga: Marak Curanmor Berkedok Debt Collector Leasing, Ini Cara Mengatasinya Agar Begal Langsung Kabur!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar