GridFame.id - Pengguna kartu kredit harus lebih berhati-hati.
Belakangan banyak sindikat penipuan perbankan yang meresahkan masyakarat.
Sasarannya tentu saja pemilik saldo rekening baik itu kartu debit maupun kartu kredit.
Salah satu modus kejahatan perbankan yang menyasar pemilik Kartu Kredit adalah Carding.
Carding adalah salah satu modus kejahatan di dunia perbankan.
Singkatnya, carding artinya modus tindakan kejahatan dalam transaksi menggunakan kartu kredit seseorang.
Setelah mengetahui nomor kartu kredit calon korban, kemudian pelaku dapat berbelanja online melalui kartu kredit curian tersebut.
Adapun, carding adalah pencurian nomor kartu kredit dari situs ilegal maupun jaringan spammer.
Nantinya, semua informasi identitas data kartu tersebut akan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan carding (carder).
Sudah banyak korban yang mengalami kerugian fantastis akibat tindak kejahatan ini.
Agar tak jadi korban selanjutnya, pemilik kartu kredit perlu mengenali apa saja jenis carding.
Simak juga cara kerja pelaku dan tips untuk terhindar dari Carding.
Dalam jenis ini, cara carding adalah penyalahgunaan kartu yang tidak disadari oleh pemilik kartu.
Biasanya, pelaku menggunakan kartu sangat berhati-hati hingga mencapai nominal sangat besar.
Pada wiretapping, cara carding adalah bentuk penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi.
Seorang pencuri dapat memperoleh banyak informasi pribadi hingga menimbulkan kerugian besar bagi korban.
Pada bentuk counterfeiting, proses carding adalah kegiatan pemalsuan kartu kredit hingga terlihat sangat mirip seperti aslinya.
Biasanya, carding cc ini dilakukan oleh pelaku yang mempunyai koneksi luas serta keahlian khusus tertentu.
Sementara pada kasus pishing, cara kerja carding adalah proses penipuan kepada pemilik kartu melalui e-mail untuk memperoleh berbagai informasi pribadi.
Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, ada banyak cara carding yang dapat dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan (carder) demi memperoleh informasi nomor kartu kredit korban.
Salah satu tindakan carding adalah phishing, pelaku mendapatkan data diri melalui pembelian kartu curian di black market maupun deep web.
Setelah mengantongi sejumlah informasi penting dari pemilik kartu, carder akan menguji nomor kartu terlebih dahulu untuk melihat apakah keaktifan kartu tersebut.
Biasanya, dalam hal ini tujuan carding adalah melakukan berbagai transaksi kecil pada situs e-commerce.
Umumnya, cara carder menutupi jejak carding adalah menggunakan nomor kartu kredit untuk transaksi gift card prabayar atas pembelian beberapa barang.
Misalnya, televisi, laptop, atau barang lainnya yang dapat diperjualbelikan kembali.
Langkah penting untuk mencegah carding adalah memperhatikan petugas yang sedang menggesek kartu Anda menggunakan mesin EDC.
Pastikan kartu hanya digesek satu kali saja dan tidak boleh terdapat penggesekan ganda, terlebih pada dua mesin berbeda.
Jagalah kerahasiaan nomor kartu kredit Anda beserta Card Verification Value (CVV) yang terletak di bagian belakang kartu.
Hindari melakukan transaksi menggunakan internet publik saat mengakses situs belanja online yang terhubung dengan kartu kredit.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar