Dilansir dari laman resmi akulaku.com, berikut ini cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan pakai Akulaku Paylater:
1. Pilih produk Pajak PBB pada halaman Top Up & Tagihan di aplikasi Akulaku.
2. Masukan nomor ID Pelanggan dan lengkapi data-data yang dibutuhkan.
3. Cek kembali tagihan yang akan dibayarkan.
4. Pilih Metode Pembayaran yang tersedia.
5. Lakukan pembayaran sesuai metode bayar yang dipilih.
6. Transaksi Selesai
Untuk informasi terkait dengan tagihan pada Pajak PBB dapat dilihat melalui livechat Akulaku kepada Customer atau tanyakan langsung kepada CS Akulaku pada H+1 setelah selesai transaksi.
Jika pembayaran tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Akulaku mengalami kegagalan, jumlah yang dibayarkan akan dikembalikan.
Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Service Akulaku.
Selamat mencoba!
Baca Juga: Rumah di Daerah Pelosok, Amankah dari DC Lapangan Akulaku Jika Galbay?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar