GridFame.id - Ada fitur di Akulaku Paylater yang tak banyak diketahui pengguna.
Salah satu fitur tersebut adalah Dana Cicil.
Dana Cicil adalah layanan pinjaman cicilan tunai.
Anda bisa mengajukan pinjaman dengan jangkauan nominal pinjaman Rp500.000 hingga Rp15.000.000, tenor pinjaman 2-12 bulan.
Dana Cicil tidak akan menggunakan limit kredit belanja.
Pencairan dana hanya dapat melalui rekening bank yang dimiliki oleh pemilik akun.
Pengguna tidak bisa mengajukan Dana Cicil jika tidak memiliki rekening bank aktif, meskipun ada e-wallet.
Sayangnya tenor cicilan tidak dapat dilakukan perubahan karena sudah tersimpan otomatis oleh sistem sesuai konfirmasi yang di lakukan di aplikasi Akulaku.
Karena itu pengguna harus disiplin membayar tagihan agar tak harus menanggung biaya keterlemabatan dan bunga.
Pembayaran tepat waktu juga menghindarkan pengguna dari kedatangan Debt Collector Akulaku yang tersebar hingga ke daerah pelosok sekalipun.
Simak begini cara bayar Dana Cicil Akulaku Paylater sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Pantas Gagal Terus! Ternyata Ini 3 Penyebab Akulaku Gak Bisa Dihubungkan ke Shopee
Dilansir dari laman resmi akulaku.com, pasikan untuk selalu cek tagihan dana Cicil di aplikasi Akulaku dengan cara:
1. Masuk ke halaman Keuangan.
2. Klik "Tagihanku" untuk melihat jumlah/nominal tagihan Anda.
1. Buka aplikasi Akulaku, masuk halaman Keuangan
2. Klik "Tagihanku", pada halaman tagihan lalu klik "Repay Now" untuk proses pembayaran.
3. Anda juga bisa buka halaman Keuangan klik "Details" lihat detail tagihan dan pilih pembayaran.
4. Sedangkan untuk membayar semua tagihan yang perlu dibayar pada saat bersamaan, Anda bisa ke halaman "Tagihan"
5. Masuk ke "Tagihanku", temukan keterangan pembayaran, pilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan Anda
Proses pembayaran juga bisa lewat toko/ alfamart, Virtual Account/VA bank yang Anda miliki.
Perlu diingat, jika terdapat keterlambatan pembayaran maka akan dikenakan biaya denda 1% per hari dan maksimal 10% per bulan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar