Baca Juga: Tak Perlu Takut, Lakukan 5 Hal Ampuh Ini Jika Didatangi Debt Colllector Pinjol ke Rumah
Kejadian ini dibeberkan oleh seorang wanita di mediakonsumen.com.
Ia mengaku terjerat pinjol ilegal dengan tagihan Rp 1,8 juta.
Tenor yang diberikan bahkan sangat pendek hanya 7 hari.
Selain itu, ia membeberkan jika dc pinjol ilegal meneror dengan menyebarkan foto debitur.
Padahal belum jatuh tempo pembayaran tagihan tetapi sudah diteror.
Bagaimana cara mengatasi teror pinjol ilegal?
Berikut 3 cara melaporkannya dilansir dari telkomsel.com:
1. Lapor ke Polisi
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id dan ke email ke info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK
Untuk mengadukannya, anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3.Lapor ke Kominfo
Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Setelah itu anda juga bisa langsung memblokir nomor debt collector yang meneror.
Baca Juga: Mau Ambil Pinjaman di Pinjol? Pertimbangkan 7 Hal Ini Dulu Kalau Mau Kredit Lancar dan Anti Galbay
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar