Dilansir dari laman resmi pusiknas.polri.go.id, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan penyedia pinjol ilegal biasanya menggunakan akses data dan penyimpanan informasi dalam ponsel milik peminjam.
Mereka menggunakan akses data itu sebagai alat intimidasi.
Selain itu, bunga fee yang tinggi hingga jangka waktu pembayaran yang pendek juga menjadi salah satu kelicikan pinjol ilegal.
Pemaksaan kehendak pun juga kerap dilakukan penyedia pinjol ilegal.
Semula, mereka memberlakukan bunga 1 persen per hari, tanpa angin tanpa hujan, bunga mendadak naik menjadi 3 persen per hari.
“Kemudian jangka waktu pembayaran pinjaman mendadak lebih cepat dari 90 hari menjadi 30 hari,” lanjut Tongam.
Tongam juga mengatakan OJK kemunculan pinjol ilegal terjadi sejak Peraturan OJK nomor 77/ POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terbit.
Peraturan itu bertujuan menata pinjaman online sekaligus melindungi masyarakat Indonesia.
“Mereka (pinjol ilegal) tak mendaftar karena memang sengaja ingin melakukan kejahatan. Kalau kita lihat, ini tindakan kriminal,” ungkap Tongam.
Tindakan kriminal yang dimaksud adalah pemaksaan pinjaman dan juga pemerasan penagihan yang membuat debitur stres.
Apabila mendapati pinjol ilegal beraksi, masyarakat bisa melaporkan hal ini ke pihak berwenang.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar