Cara Mengatasi Nomor HP yang Terlanjur Dijadikan Kontak Darurat Pinjol
1. Blokir Nomor Debt Collector
Dikutip dari TribunTrends.com, cara mengatasi nomor HP yang terdaftar sebagai kontak darurat pinjol ilegal yang pertama adalah dengan memblokir nomor debt collector.
Jika WA selalu dichat sampai ditelepon dc , langsung blokir saja.
2. Hubungi Call Center
Kemudian anda bisa langsung menghubungi call center.
Meski masuk ke dalam daftar pinjol ilegal, namun tidak jarang juga ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan masih memiliki call center yang dapat dihubungi.
3. Ganti Kartu SIM
Kemudian anda juga bisa mengatasi masalah nomor HP yang terdaftar sebagai kontak darurat pinjol ilegal dengan mengganti kartu SIM.
Namun pergantian kartu SIM juga perlu melalui beberapa pertimbangan, misalnya saja seperti daftar kontak yang sudah tersimpan di dalam kartu.
4. Lapor ke OJK
Sebagai lembaga pemerintahan yang mengurusi aduan masyarakat mengenai pinjol ilegal, tidak ada salahnya jika anda mencoba untuk lapor ke OJK.
Anda bisa menghubungi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun kontak WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar