GridFame.id - Apakah Anda salah satu pengguna Kredit Pintar?
Kredit Pintar adalah salah satu aplikasi pinjol yang saat ini digunakan oleh banyak masyarakat.
Aplikasi pinjol yang satu ini sudah legal alias berizin OJK.
Namun, belakangan banyak sekali pengguna yang mengalami hal tak mengenakkan.
Banyak di antara mereka yang diteror oleh DC pinjol.
Tak tanggung-tanggung, aksi teror tersebut sampai ke perusahaan tampat debitur kerja.
Padahal, debitur baru menunggak beberapa hari saja.
Tentunya hal tersebut sangat mengganggu ketenangan debitur.
Lantas, apakah Kredit Pintar benar-benar aman?
Dan bagaimana cara mengatasi tindakan agresif dari DC seperti kasus di atas?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Sebelumnya, perlu diketahui kalau Kredit Pintar adalah salah satu pinjol yang sudah legal.
Melansir dari laman resminya, pinjol Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019.
Sehingga, seharusnya Kredit Pintar aman-aman saja digunakan.
Selain itu, penagihannya pun harus sesuai dengan prosedur.
Namun, beberapa pengguna Kredit Pintar mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari DC Kredit Pintar.
Diketahui, DC atau debt collector adalah pihak ketiga yang diutus pihak pinjol untuk tagih utang debitur.
"Saya sampe di tlpn ke kantor smpe pihak kntor ksh SP1," jelas seorang warganet, dikutip GridFame.id dari video TikTok @bismillahlunasberkah.
"Aku 5 hari teror sampe ke email" tapi ga pernah aku respon, bukan gak mau bayar tp emg blm ada dana aja," tulis warganet lain.
"Bener banget aku kan dulu sekantor sama suami aku, cuma aku resign. Terus DC katanya mau dtg ke kantor nyamperin suami aku dan aku galbay udah 8hari," timpal yang lain.
"Saya baru telat sehari sudah dibuatkan poster muka saya dengan tulisan *Penggelapan dana*," tulis yang lain.
Baca Juga: Cara Minta Surat Keterangan Lunas ke Pinjol Akulaku, Kredit Pintar, Hingga Kredivo
"Ngeri weh KP baru beberapa hari galbay terornya sampe tempat kerja gw," tulis warganet.
Lantas, bagaimana cara mengatasi teror dari Kredit Pintar seperti yang dialami warganet-warganet di atas?
Cara yang bisa dilakukan jika DC melakukan pelanggaran saat menagih utang adalah melaporkannya ke pihak pinjol terkait.
Anda bisa menghubungi CS dan melakukan pengaduan.
Kalau masih belum ditindak juga, Anda bisa langsung menghubungi OJK atau APFI untuk melakukan pengaduan pelanggaran DC.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar