GridFame.id - Maraknya pinjol ilegal membuat masyarakat resah.
Pinjol ilegal memiliki berbagai modus jebakan yang membuat para korban tak berdaya.
Padahal pinjol ilegal dikenal sadis saat melakukan penagihan ke debitur.
Parahnya debt collector pinjol ilegal juga berani menawarkan pinjaman dari satu rumah ke rumah lain.
Cara debt collector menawarkan pinjaman online (pinjol) dari rumah ke rumah, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan etika bisnis yang sehat.
Menurut OJK, praktik seperti ini termasuk dalam praktik yang tidak etis dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Debt collector yang sah hanya diperbolehkan untuk menagih hutang dengan menghubungi nasabah melalui telepon, email, atau surat, serta mengunjungi alamat yang tercantum dalam kontrak pinjaman.
Namun, debt collector tidak diperbolehkan mengancam, menakut-nakuti, atau melakukan tindakan yang merugikan nasabah.
Apabila terlanjur terjerat utang di pinjol ilegal, debitur bisa melaporkannya ke lembaga yang berwenang.
Nantinya pinjol tersebut akan diblokir.
Simak begini caranya.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, apabila Anda terlanjur terjerat pinjaman online (“pinjol”) ilegal terdapat beberapa cara untuk melaporkan pinjol ke lembaga berikut ini:
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
- menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
- membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
- memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin.
Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.
Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus.
Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.
Baca Juga: Sosok Ini Berikan Cara Ampuh Hentikan Teror Pinjol, DC Auto Kicep!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar