GridFame.id - Meningkatnya penggunaan layanan pinjol dimanfaatkan para oknum tertentu untuk meraup keuntungan sendiri.
Tentunya hal ini bisa berisiko bagi orang lain yang menjadi korbannya.
Para oknum ini biasa menjuluki dirinya sebagai joki pinjol.
Joki pinjol adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya seperti denda, pengadilan, dan penjara.
Mereka kerap memberikan iming-iming membantu mengajukan utang dengan cepat.
Mereka juga memberikan iming-iming akan merahasiakan data debitur dan menggunakan data palsu.
Padahal saat pengajuan nantinya mereka tetap akan meminta data pribadi korban dengan dalih prosedur.
Joki pinjol tidak memiliki kode etik mengenai keamanan data pelanggannya.
Tak heran jika joki pinjol adalah praktik yang sangat tidak dianjurkan dan berbahaya.
Agar tak terjebak dengan segala tawaran joki pinjol, debitur perlu mengetahui cara kerja mereka.
Selain itu, ingat juga bahaya penggunaan jasa joki pinjol agar tak jadi korban.
Dilansir dari laman resmi blog.indodana.id,terungkap begini cara kerja jasa joki pinjol sebenarnya:
1. Menawarkan jasanya.
2. Memberikan syarat dan ketentuan terkait pengajuan pinjaman menggunakan jasa joki pinjol, misalnya, tambahan biaya administrasi, jasa, dan lainnya.
3. Setelah calon peminjam menyetujuinya, joki pinjol akan meminta data pribadi dari calon peminjam.
4. Memasukkan data palsu di layanan atau aplikasi pinjaman online.
5. Pinjaman cair dan akan dibagikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa joki pinjol membebankan biaya yang tidak sedikit kepada setiap calon peminjamnya.
Namun karena “kepepet”, tidak sedikit orang yang menyanggupi hal tersebut.
Baca Juga: Ini 3 Alasan Kenapa Pakai Joki Galbay Pinjol Justru Bikin Rugi Besar
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, kalau joki pinjol akan meminta data Anda sebagai calon peminjam.
Bukan tidak mungkin kalau mereka bisa saja mencuri dan menyalahgunakan data Anda bukan?
Biasanya joki pinjol akan mengajukan pinjaman di layanan pinjaman online ilegal.
Apabila Anda sebagai peminjam mengalami gagal bayar, siap-siap datanya disebarkan dan diancam atau dikasari oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab.
Jadi jangan tergiur dengan tawaran apapun apalagi coba-coba pakai jasa joki pinjol.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar