Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK.
Seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id.
Korban juga bisa mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Bolak-balik Diteror Pinjol Gegara Dijadikan Kontak Darurat, Begini Cara Menghentikan Telepon DC
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar