GridFame.id -
Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi alternatif yang populer dalam mengatasi kebutuhan keuangan mendesak.
Namun, seringkali ada risiko tersembunyi yang dapat muncul, terutama jika peminjam mengalami kesulitan membayar kembali pinjaman.
Gagal bayar pinjol terjadi ketika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati dengan perusahaan pinjol.
Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk masalah keuangan, perubahan situasi ekonomi, atau kurangnya pengelolaan keuangan yang bijak.
Konsekuensi hukum dari gagal bayar pinjol adalah suatu aspek yang perlu diperhatikan dengan serius.
Salah satu risikonya adalah skor BI Checking yang bisa anjlok.
Hal ini akan mempengaruhi ketika anda pengajuan pinjaman atau kredit di bank.
Selain BI Checking, tentu ada beberapa risiko lainnya seperti sulit pengajuan pinjaman lagi bahkan sampai ke hukum.
Banyak simpang siur mengatakan debitur galbay bisa dipidana oleh perusahaan pinjolnya.
Lalu, bagaimana faktanya?
Artikel ini akan menguraikan berbagai aspek hukum yang terkait dengan gagal bayar pinjol.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar