GridFame.id - Memiliki rumah tentunya menjadi impian semua orang.
Kebutuhan akan hunian juga semakin meningkat setiap tahunnya.
Salah satu cara untuk memiliki rumah dengan modal kecil yaitu dengan mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pemerintah sendiri memiliki dua program KPR yang bisa diikuti masyarakat dari berbagai kalangan.
Keduanya adalah KPR Subsidi dan Non Subsidi.
Non Subsidi adalah kredit diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan ditetapkan oleh masing-masing bank penyelenggara KPR/KPA.
Sedangkan KPR Subsidi adalah kredit diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Perbedaannya jelas, untuk program KPR/KPA Subsidi akan mendapatkan subsidi dari pemerintah baik berupa keringanan bunga/cicilan, bantuan uang muka, atau tambahan dana untuk membeli/memperbaiki rumah.
Salah satu bank yang memfasilitasi KPR subsidi adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
Tentunya akan ada risiko jika debitur yang menerima KPR subsidi terlambat bayar apalagi galbay.
Simak begini pengalaman nunggak bayar KPR dan alur penagihan yang akan dilakukan pihak bank pada debitur.
Baca Juga: Butuh Keringanan Bayar Cicilan Rumah? Ini Dia Syarat dan Cara Mengajukan Penangguhan KPR BTN
Dilansir dari laman resmi mediakonsumen.com, seorang warganet mengungkap pengalaman telat bayar cicilan KPR yang dialaminya.
Pengalaman ini terjadi di tahun 2019 saat debitur menyicil rumah subsidi di BTN.
"Jadi ceritanya, saya beberapa tahun ini memberanikan diri untuk mencicil sebuah rumah subsidi tipe 36 melalui KPR Bank Tabungan Negara (BTN) Cab Kendari, Sulawesi Tenggara atas nama istri," tulisnya.
"Singkat kata singkat cerita karena kesibukan pekerjaan saya dan istri, kami telat membayar cicilan bulanan ke bank tersebut,
" Seharusnya saya membayar cicilan setiap tanggal 7 setiap bulannya tapi bulan ini saya dan istri baru berkesempatan membayar ke Bank BTN pada tanggal 22-Februari-2019 jadi ada keterlambatan 15 hari," jelasnya.
Namun seketika ia terkejut karena setelah 15 hari tiba-tiba rumahnya ditempeli stiker yang menandakan adanya tunggakan.
Bahkan di stiker tersebut tertulis jelas nama istrinya sebagai debitur dan peringatan untuk segera menghubungi pihak penagih.
"Tapi saya sungguh sangat kaget, ketika keluarga saya memberitahu bahwa kaca depan rumah saya ditempel stiker pemberitahuan pembayaran dan diminta segera menghubungi Bank BTN. Di situ tercantum jelas nama lengkap istri saya sebagai pemilik rumah, alamat rumah saya beserta blok rumahnya," tambahnya.
Merasa dipermalukan, debitur lantas menghubungi petugas lapangan hingga mendatangi kantor cabang untuk mendapat penjelasan.
Kasus yang dialami debitur tersebut bisa dijadikan pelajaran bahwa setiap keterlambatan pembayaran tentunya disertai risiko.
Dilansir dari laman resminya, alur penagihan KPR BTN sebenarnya dilakukan secara bertahap.
Apabila debitur menunggak, maka besaran denda telat bayar yang diberikan KPR BTN biasanya berkisar antara 0.5 hingga 1% per hari dari jumlah cicilan bulanan yang dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Jika belum membayar juga, barulah bank akan melakukan beberapa proses sebagai konsekuensi atas keterlambatan cicilan.
Seminggu sebelum jatuh tempo, biasanya pihak bank sudah menghubungi nasabah melalui telepon maupun pesan singkat.
Jika pemberitahuan tak juga dihiraukan dan nasabah masih telat bayar KPR 1 bulan atau bahkan lebih, maka pihak bank akan memberikan surat teguran kepada nasabah.
Setelah surat teguran tidak direspons, selanjutnya pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama atau SP 1 kepada nasabah.
Selain itu, status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh bank menjadi kurang lancar.
Jika masih menemui jalan buntu maka SP 2 akan dikirimkan 3 minggu kemudian.
Surat Peringatan Ketiga atau yang terakhir akan mengubah status kredit nasabah menjadi Kredit Macet.
Pihak bank juga akan memberikan opsi kepada nasabah untuk menjual rumah KPR dengan waktu yang dibatasi agar bisa melunasi kewajiban pembayaran tunggakan kredit.
Apabila solusi tersebut masih tidak digubris, pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR.
Jadi, usahakan jangan sampai terlambat bayar cicilan KPR ya!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar