Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini beberapa hal penting yang harus dilakukan jika galbay pinjol:
Pada dasarnya pinjol adalah hubungan utang piutang, maka pihak penerima pinjaman (debitur) berkewajiban untuk membayar utang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Jika lalai membayar, pihak pemberi pinjaman (kreditur) berhak untuk melakukan penagihan.
Jika memang Anda di luar dugaan tidak mampu membayar sesuai yang diperjanjikan, cobalah menunjukkan iktikad baik bahwa Anda ingin melunasi pinjaman.
Upayakan Anda dapat bernegosiasi untuk mendapatkan keringanan berpa Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), dan Penataan kembali (restructuring).
Walau sudah ada tata cara penagihan yang diatur oleh OJK, tidak menutup kemungkinan pihak penagih utang atau debt collector akan melakukan penagihan dengan berbagai cara yang tidak sesuai aturan.
Namun walaupun Anda merasa resah, janganlah menghindar, cobalah mencari celah dari perjanjian yang pernah ditandatangani dengan penyedia pinjol.
Apabila Anda butuh bantuan untuk memahami kontrak tersebut, segeralah mencari bantuan advokat untuk dapat memahami pasal per pasal dari perjanjian tersebut.
Seringkali para pengguna pinjol melakukan gali lubang tutup lubang, yaitu menutup satu pinjaman dengan membuka baru 2 atau 3 aplikasi pinjaman baru.
Pada akhirnya proses pinjam-meminjam ini terasa semakin berat dan tidak menemui titik akhir.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar