GridFame.id -
Dalam era digital yang semakin berkembang, berbagai inovasi teknologi telah mempermudah kehidupan kita, termasuk dalam hal transaksi keuangan.
Salah satu bentuk inovasi ini adalah e-wallet atau dompet digital.
Dimana pengguna memungkinkan untuk menyimpan uang elektronik dan melakukan pembayaran digital dengan mudah.
Meskipun memberikan kenyamanan yang besar, pengguna e-wallet terkadang dihadapkan pada masalah yang tidak diinginkan.
Contohnaya seperti hilangnya saldo e-wallet tanpa adanya pengembalian.
Sudah banyak kasus saldo hilang saat disimpan di e-wallet.
Nominalnya pun tak sedikit dari ratusan ribu bahkan sampai puluhan juta.
Masyarakat pun sudah melakukan pelaporan ke pihak yang berkaitan.
Sayangnya, seringkali uanag mereka malah tak kembali.
Apakah bisa dilaporkan atas tindakan pidana?
Artikel ini akan membahas aspek hukum yang terkait dengan kasus-kasus semacam itu.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar