Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, pihak penyelenggara pinjaman online harus bertanya atau mengonfirmasi kesediaan pihak emergency contact.
Jika pihak penyelenggara pinjaman online tidak mengonfirmasi dan ketika nasabahnya lalai dalam memenuhi kewajibannya, pihak penyelenggara pinjaman online akan menghubungi pihak emergency contact.
Apabila terganggu dan merasa dirugikan, pihak emergency contact dapat menggugat pihak penyelenggara penyelenggara pinjaman online secara perdata.
Apalagi jika ternyata emergency contact tidak mengenal nasabah atau debitur yang galbay.
1. Peringatan tertulis
2. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. Pembatasan kegiatan usaha
4. Pencabutan izin.
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sedangkan denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar