GridFame.id - Maraknya kasus sebar data yang dilakukan pinjol membuat masyarakat was-was.
Terutama para debitur yang terlanjur mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol.
Banyaknya kasus pinjol yang melakukan penyebaran data peminjam yang menunggak pembayaran, kerap kali membuat masyarakat bertanya apakah pinjol sering menagih pembayaran dengan mengirimkan pesan berupa ancaman dan upaya penyebaran data.
Nyatanya, kasus penyebaran data kerap dilakukan oleh pinjol yang tidak resmi beroperasi di Indonesia karena tidak memiliki izin dan pengawasan oleh OJK.
Pinjaman online resmi yang berizin dan diawasi OJK diizinkan untuk mengakses sebatas CAMILAN (camera, microphone, location) dari ponsel penggunanya.
Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa pinjol ilegal berpotensi melakukan penyebaran data untuk melakukan penagihan karena mereka tidak terdaftar di OJK secara resmi.
OJK telah membuat kewajiban bagi pinjol resmi untuk mematuhi segala kebijakan yang berkaitan dengan kepatuhan, salah satunya adalah mengenai kebijakan data pengguna.
Pinjol online resmi hanya berhak untuk mengakses camera, location, dan microphone pada ponsel pengguna.
Apabila melanggar, debitur juga berhak untuk melapor ke pihak berwenang.
Lalu bagaimana cara mengetahui apa saja yang bisa diakses pinjol dari HP debitur?
Simak informasi penting berikut ini.
1. Untuk mencari tahu apa saja yang diakses oleh aplikasi pinjaman online, Anda bisa terlebih dahulu download dan install aplikasi.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar