2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 91-120 hari
4.Kolektibilitas 4 (Diragukan): Pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5 (Macet): Pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari.
Untuk itu, pastikan Anda selalu bayar tagihan tepat waktu agar SLIK OJK tetap bersih.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar