GridFame.id - Bagi yang terlanjur punya tunggakan utang pinjol harus waspada.
Jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Seperti diketahui, belakangan tengah banyak kasus orang mengalami galbay pinjol.
Galbay adalah sebuah kondisi dimana seseorang tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat di waktu jatuh tempo.
Alhasil utang akan semain menumpuk dengan adanya bunga dan denda keterlambatan.
Di saat debitur kalut dengan banyaknya utang, muncullah oknum-oknum licik yang menawarkan bantuan untuk melunasinya.
Oknum ini biasa disebut dengan jasa joki galbay pinjol atau joki pinjol dara fake.
Pasalnya mereka kerap menawarkan bantuan untuk pengajuan pinjol dengan menggunakan data palsu sehingga data pribadi debitur tetap aman.
Namun yang terjadi adalah debitur justru ditipu habis-habisan oleh para oknum ini.
Seperti pengalaman salah seorang debitur yang mengalami kerugian fantastis akibat ulah joki pinjol data fake.
Simak juga cara melaporkannya apabila menjadi korban dari jasa joki pinjol data fake.
Dilansir dari akun Twitter @renacan, ia mengunggah curhatan salah seorang korban jasa joki galbay pinjol.
Pemilik akun menjelaskan bahwa korban tertipu iming-iming tawaran joki pinjol dengan menggunakan data palsu.
Hal itu membuatnya harus mengalami kerugian hingga belasan juta.
Pemilik akun lantas mengingatkan agar semua korban galbay pinjol tidak mudah percaya dengan tawaran jasa joki apapun.
Terlebih yang meminta untuk melakukan pembayaran uang muka atau deposit.
"Korban joki pinjol data fake lagi sampai 14jt Kalian lagi butuh uang, jadi jangan pernah ngasih uang (deposit) ke orang lain ya! Joki pinjol data fake, pinjaman pribadi, hapus data pinjol, apapun yg fee diawal tuh nipu," terangnya.
Belajar dari kasus ini, debitur yang jadi korban joki data fake bisa melaporkannya ke pihak berwajib dengan cara:
1. Catat dan simpan bukti-bukti yang terkait dengan kegiatan joki pinjol, seperti nomor telepon, pesan teks, dan bukti transaksi.
2. Laporkan modus penipuan joki pinjol data fake tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Anda bisa mengunjungi kantor polisi terdekat dan membawa bukti-bukti yang Anda miliki.
3. Jika Anda merasa terganggu dan dirugikan secara finansial akibat kegiatan joki pinjol, Anda bisa menghubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) terdekat untuk mendapatkan bantuan hukum.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar