Apabila mengalami hal ini, korban bisa segera melapor agar teror debt collector bisa berhenti dengan 3 cara ini:
Korban bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi dengan langsung mendatangi kantor polisi terdekat.
Bawa semua bukti berupa isi chat, telepon, bukti transfer agar nantinya pihak kepolisian bisa memproses laporan yang Anda buat.
Anda juga bisa melapor secara online dengan mengakses situs https://patrolisiber.id, sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal yaitu SWI (Satgas Waspada Investasi).
Untuk mengadukannya, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
Cara terakhir, Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo, jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet, pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar