Soalnya, hal ini bisa merugikan Anda ke depannya.
Apalagi jika Anda ingin mengajukan kredit di bank dalam waktu dekat.
Biasanya, ada beberapa paylater yang tidak langsung melaporkan data debitur terbarunya.
Sehingga, ada debitur yang mengalami masalah masih ada tunggakan di SLIK OJK padahal sudah dilunasi.
Dalam hal ini, Anda bisa melaporkannya ke paylater terkait.
Anda bisa meminta agar data pelunasan Anda diteruskan ke bank terkait.
Nantinya, bank akan meneruskannya ke SLIK OJK.
Semoga informasinya membantu!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar