GridFame.id - Salah satu syarat mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol adalah menggunakan KTP.
Biasanya pinjol akan meminta debitur mengunggah foro KTP dan swafoto memegang KTP.
Hal itu sebagai syarat untuk lolos identifikasi diri calon peminjam.
Apabila pengajuan disetujui, uang kemudian akan langsung cair ke rekening pribadi yang dimasukkan.
Namun beberapa orang berbuat curang dengan mengakali proses ini.
Ada yang berani menggunakan KTP palsu untuk melindungi data pribadinya.
Ada juga yang tega menyalahgunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan utang pribadi.
Padahal hal ini sangat berbahaya dan berisiko bagi pemilik KTP asli.
PAsalnya jika debitur galbay, maka pemilik identitas lah yang akan menerima akibatnya.
Masa depan pemilik identitas juga terancam akibat skor SLIK OJK yang buruk, mulai dari sulit mengajukan pinjaman hingga sulit mendapat pekerjaan.
Jangan coba-coba pakai KTP orang lain tanpa izin untuk utang pinjol jika tak mau menghadapi hukuman berat ini.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, korban bisa mengambil langkah hukum secara pidana dan perdata.
Pasalnya, tindakan menyalahgunakan KTP milik orang lain untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,".
Apabila KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka akan ada hukuman berat yang harus ditanggung.
Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat korban dirugikan atas perbuatan orang lain yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Sementara, tindakan mengambil foto KTP elektrokik tanpa izin untuk meminjam uang dan merugikan korban telah melanggar Pasal 65 ayat (1) UU PDP.
Dimana secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Tindakan ini diancam dengan pidana penjaa paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar