GridFame.id - Apakah galbay pinjol ilegal juga bisa bikin susah dapat kerja?
Belakangan warganet dihebohkan oleh salah satu cuitan di Twitter terkait calon karyawan gagal dapat kerja gegara SLIK OJK.
Saat ini, beberapa perusahaan menjadikan SLIK OJK sebagai bahan pertimbangan untuk menerima karyawan.
Bagi pelamar yang status di SLIK OJK kolek 3-5, maka kemungkinan besar tidak akan diterima.
Apalagi kalau pelamar melamar kerja di posisi finance atau keuangan lainnya.
Soalnya, status kolek 3-5 dianggap berisiko tinggi di perusahaan.
Penyebab dari kolek 3-5 tersebut tak lain adalah pembayaran kredit yang tidak lancar.
Baik di pinjol, bank, maupun penyedia kredit atau pinjaman lainnya.
Lantas, bagaimana dengan galbay pinjol ilegal yang tidak masuk SLIK OJK?
Apakah bakal susah dapat kerja juga?
Simak penjelasan berikut ini!
Setelah viral cuitan tentang SLIK OJK buruk bikin gagal dapat kerja di Twitter, Anda pastinya jadi bertanya-tanya tentang bagaimana dengan orang-orang yang galbay pinjol ilegal.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak berizin OJK.
Sehingga, segala aktivitas yang ada di sana adalah ilegal.
Tentu saja aktivitas atau transaksi tersebut tidak akan tercatat di OJK.
Lalu apakah galbay pinjol ilegal bisa bikin susah dapat kerja juga?
Merangkum dari TikTok Hendra Yusuf dan beberapa sumber lainnya, pihak perusahaan memang tidak bisa mengetahui riwayat kredit orang yang gagal bayar di pinjol ilegal.
Sehingga, orang yang galbay pinjol ilegal bisa jadi malah lolos saat pengecekan SLIK OJK.
Namun, jangan tenang dulu.
Soalnya, banyak pula HRD yang mencari informasi calon karyawan secara detil.
Salah satunya mencari informasi di Google yang berkaitan dengan pelamar.
Ini menjadi ancaman tersendiri kalau data Anda pernah disebar oleh pinjol ilegal.
Apalagi pinjol ilegal sering kali menyebarkan data debitur yang gagal bayar dengan cara yang kejam.
Misalnya dengan menambahkan embel-embel 'tukang hutang', 'penipu', dan sebagainya.
Kalau sampai HRD menemukan data tersebut, tentunya bakal menjadi nilai minus untuk Anda.
Untuk itu, sebaiknya pikirkan matang-matang sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Baik itu yang legal maupun ilegal.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar