GridFame.id -
Pinjol belakangan ini jadi pembahasan yang banyak disorot masyarakat.
Pinjol sendiri dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Sering debitur salah memilih pinjol yang ternyata adalah ilegal.
Pinjol ilegal kini semakin berkeliaran di masyarakat.
Mereka menggunakan berbagai macam modus untuk mendapatkan korban.
Mulai dari melakukan kerja sama, loker hingga mengirimkan uang secara langsung ke rekening debitur.
OJK sebetulnya sudah sering memblokir aplikasi pinjol ilegal.
Total lebih dari 10 ribu aplikasi sudah diblokir namun tetap banyak korban pinjol ilegal.
PERADI Kabupaten Semarang, menuntut pemerintah atas maraknya pinjol ilegal belakangan ini.
Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan pinjol ilegal.
Sebelum meminjam, berikut ini cara mengenali aplikasi pinjaman online bodong.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar