GridFame.id -
Kerusuhan kembali terjadi di kalangan masyarakat.
Kali ini bentrok terjadi antara ORMAS dan debt collector.
Sebelumnya, sempat terjadi bentrok antara pasukan ojol dengan debt collector.
Apakah boleh debt collector merampas kendaraan pribadi?
Sebetulnya, secara hukum tindakan tersebut salah.
Meskipun menunggak pembayaran, debt collector tak boleh mengambil mobil debitur secara paksa.
Ada prosedur yang harus dilakukan sebelum melakukan penarikan kendaraan.
Penarikan kendaraan pun dlarang dilakukan secara paksa.
Apakah bisa mengambil motor yang disita leasing?
Jawabannya, tentu saja bisa caranya mudah banget.
Simak artikelnya ya!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar