GridFame.id - Ini perbedaan penagihan pinjol legal, semi legal, dan ilegal.
Pinjol atau pinjaman online kini makin banyak yang bermunculan.
Baik itu pinjol legal, semi legal, maupun yang ilegal.
OJK sendiri sudah imbau masyarakat untuk menggunakan pinjol yang legal.
Namun, masih banyak yang nekat pakai pinjol semi legal dan pinjol ilegal.
Baik yang legal, semi legal, maupun ilegal punya risiko gagal bayar.
Namun, tahapan penagihannya berbeda-beda tiap jenis pinjolnya.
Lantas, bagaimana perbedaan penagihan ketiga jenis pinjol di atas?
Dan manakah yang paling ngeri?
Simak perbedaannya di bawah ini.
Langsung simak, yuk!
Merangkum dari Hukumonline.com dan beberapa sumber lainnya, berikut perbedaan penagihan pinjol legal, semi legal, dan pinjol ilegal yang
Pinjol legal punya tahapan penagihan yang paling jelas.
Soalnya, hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa.
Umumnya, penagihan pinjol ilegal akan dilakukan secara kooperatif.
Selain itu, penagihannya juga akan bertahap.
Mulai dari pemberitahuan oleh desk collection, penagihan lewat pesan atau telepon oleh DC, hingga penagihan langsung.
Selain itu, pinjol legal tidak akan menagih ke luar kontak darurat.
Sedikit berbeda dengan pinjol legal, pinjol semi legal lebih nekat lagi.
Biasanya mereka akan menagih ke luar kontak darurat.
Selain itu, penagihannya terkadang tak melihat waktu.
Namun, ada banyak sekali pinjol semi legal yang tidak punya DC lapangan.
Penagihan pinjol ilegal ini paling mengerikan di antara pinjol lainnya.
Soalnya, bukan hanya menagih saja.
Mereka bahkan melakukan teror dan juga ancaman.
Teror dan ancaman ini tidak hanya dikirimkan ke debitur.
Kontak darurat dan kontak yang ada di HP pun ikut jadi sasarannya.
Namun, umumnya pinjol ilegal tidak punya DC lapangan untuk tagih utang ke rumah.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar