Baca Juga: Telat Bayar Tagihan Shopee Paylater, Apakah Berpengaruh Pengajuan ke KUR BRI?
Ciri-ciri Aplikasi Paylater yang Belum Terdaftar OJK
1. Tidak Memiliki Izin Resmi: Salah satu ciri paling jelas dari aplikasi paylater yang belum terdaftar OJK adalah ketiadaan izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Aplikasi paylater yang sah dan terdaftar biasanya akan menampilkan izin resmi dari OJK di situs web mereka atau dalam aplikasi.
2. Tawaran yang Terlalu Baik untuk Jadi Kebenaran: Aplikasi paylater yang tidak terdaftar seringkali menawarkan promosi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Mungkin mereka menawarkan suku bunga yang sangat rendah atau bahkan tanpa bunga sama sekali.
Konsumen harus waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan selalu membaca syarat dan ketentuan dengan cermat.
3. Pengumpulan Data yang Berlebihan: Aplikasi paylater yang tidak diawasi dapat memanfaatkan data pribadi pengguna dengan cara yang tidak etis.
Jika aplikasi meminta akses ke informasi yang tidak relevan atau terlalu banyak data pribadi, ini bisa menjadi tanda bahaya.
Konsumen seharusnya hanya memberikan data yang relevan dan diperlukan untuk proses verifikasi.
4. Kurangnya Transparansi: Aplikasi paylater yang sah akan memberikan informasi yang jelas tentang biaya, suku bunga, dan persyaratan pembayaran.
Aplikasi yang tidak terdaftar OJK cenderung kurang transparan dalam memberikan informasi ini, yang bisa mengakibatkan konsumen terkejut dengan biaya yang tidak diharapkan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar