GridFame.id -
Pasti sudah tak asing lagi dengan istilah joki pinjol.
Pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam hal keuangan.
Pinjaman online atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online jangka pendek (pinjol) telah menjadi salah satu bentuk solusi finansial bagi banyak orang.
Namun, semakin berkembangnya industri ini, muncul pula fenomena penggunaan jasa joki pinjol.
Meski terdengar menguntungkan, muncul pertanyaan hukum apakah penggunaan jasa ini benar-benar aman dan legal.
Apalagi sudah banyak yang menjadi korban dari joki pinjol ini.
Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai apakah benar penggunaan jasa joki pinjol juga dapat masuk dalam tindakan pidana.
Jasa joki pinjol adalah layanan yang ditawarkan oleh pihak tertentu untuk membantu mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.
Dalam konteks ini, joki bertindak sebagai perantara antara peminjam asli dengan penyedia pinjol.
Motivasi utama penggunaan jasa ini adalah untuk memanipulasi persyaratan peminjaman, data keuangan, atau informasi pribadi.
Tujuannya demi memperoleh persetujuan pinjaman yang sebenarnya mungkin tidak akan diberikan oleh penyedia pinjol jika mengacu pada informasi yang sebenarnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar