GridFame.id - Memiliki utang di bank juga ada risikonya.
Apalagi jika debitur terlambat membayar cicilan bulanan.
Parahnya tak sedikit pula debitur yang justru mengalami galbay alias gagal bayar.
Galbay sendiri merupakan kondisi dimana debitur tak bisa mengembalikan pinjaman yang diterima lewat jatuh tempo.
Bahkan bunga dan denda keterlambatannya saja pun tak bisa dibayar.
Belum lagi skor BI Checking juga langsung buruk akibat gagal bayar utang bank.
Padahal jalan satu-satunya untuk membersihkan nama setiap nasabah di BI Checking adalah dengan membayar semua utang terhadap pihak bank.
Untuk melakukan proses pelunasan, pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya.
Termasuk dengan memberikan keringanan untuk melunasi utang.
Lalu apa saja keringanan yang bisa diberikan bank?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Berbeda dengan Pinjol! Ini Langkah Ajukan Keringanan di Bank Jika Sudah Tak Kuat Bayar Cicilan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar