GridFame.id - Beberapa waktu terakhir jagat maya dihebohkan dengan fenomena PinPri.
PinPri merupakan kependekan dari Pinjaman Pribadi.
Jasa PinPri ini kerap menawarkan pinjaman uang tunai melalui sosial media, terutama Facebook dan Twitter.
Di mana mereka akan memberikan pinjaman sesuai permintaan debitur dengan waktu jatuh tempo yang sangat singkat.
Bahkan sebagian besar PinPri hanya memberikan waktu jatuh tempo satu hari.
Mereka juga berani memberikan pinjaman tunai dalam jumlah besar hingga jutaan rupiah.
Tenornya pun beragam mulai dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.
Namun yang menjadi perhatian adalah bunga yang dipatok jasa PinPri ini sangatlah tinggi.
Bahkan melebihi pinjol ilegal hingga lintah darat atau rentenir.
Belum lama ini seorang warganet membongkar modus dan cara kerja PinPri.
Tentu saja ini menjadi penyebab para debitur galbay dan menjadi korban penyebaran data pribadi.
Baca Juga: Jangan Terlena! 6 Bahayanya Gunakan Jasa 'PinPri' Telat Bayar Bisa Sebar Data
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar