Melansir dari TribunJogja.com,terdapat modus penipuan terbaru berbentuk surat tilang.
Modus ini seperti, ada nomor tidak dikenal mengirimkan file dengan ekstensi .APK ke nomor WhatsApp.
Namun, ada juga orang yang mungkin dikenal, mengirimkan file .APK ke WhatsApp kita.
Pihak kepolisian hanya mengirimkan surat konfrimasi resmi melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan.
Berikut cara cek kendaraan terkena tilang elektronik:
1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
4. Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
5. Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar