Biasanya, seorang debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman untuk mendapatkan pembayaran, mereka juga tidak boleh membuka pintu rumah debitur tanpa izin.
Debt collector harus mengikuti prosedur yang sah dan menghormati hak-hak konsumen.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tindakan penagihan utang oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) dan lembaga keuangan.
Debitur tetap memiliki hak-hak dan perlindungan hukum. Mereka memiliki hak untuk:
1. Meminta bukti utang yang sah.
2. Meminta informasi lengkap tentang jumlah utang dan perincian lainnya.
3. Menyusun perjanjian pembayaran atau restrukturisasi utang jika memungkinkan.
4. Melaporkan pelanggaran atau perilaku kasar dari pihak penagih utang kepada OJK atau polisi jika diperlukan.
Jadi, jika seorang debt collector datang, debitur tidak diharuskan untuk membuka pintu mereka, debitur dapat berbicara dengan mereka dari dalam rumah dan meminta identifikasi mereka serta bukti utang yang sah.
Jika debitur merasa bahwa mereka diperlakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum, mereka dapat mengambil tindakan hukum dan melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Namun, sangat penting untuk diingat bahwa utang yang sah harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, jika seorang debitur mengalami kesulitan dalam membayar utang, sebaiknya mereka mencari solusi yang dapat dikoordinasikan dengan perusahaan pinjaman atau lembaga keuangan tersebut untuk menghindari masalah lebih lanjut.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar