Di banyak negara, termasuk Indonesia, ada peraturan yang mengatur praktik penagihan utang.
Dalam konteks pinjol (pinjaman online), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan yang mengatur tindakan penagihan utang.
Biasanya, penagih utang diperbolehkan untuk mengunjungi rumah peminjam untuk menagih utang, tetapi mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku dan etika yang baik.
Tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur frekuensi kunjungan debt collector ke rumah Anda.
Namun, penagih utang yang profesional biasanya akan berusaha untuk menjaga batasan yang masuk akal.
Mereka tidak seharusnya mengganggu Anda setiap hari atau di waktu-waktu yang tidak sesuai, seperti larut malam atau hari libur.
Peminjam memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang tidak wajar atau mengganggu dari penagih utang.
Berikut adalah hal-hal yang bisa dilakukan oleh debitur jika mengalami masalah di atas.
Cobalah berbicara dengan debt collector secara sopan dan komunikatif. Sampaikan keprihatinan Anda terkait frekuensi kunjungan yang tinggi.
Baca Juga: Pantas Harus segera Lapor! Ternyata Ini 5 Risiko Fatal Kalau Data Pribadi Disebar oleh Pinjol Ilegal
Mintalah bukti utang Anda dan pastikan bahwa mereka sesuai dengan catatan Anda.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar