Melansir dari Kompas.com, debt collector yang menarik paksa motor debitur bisa dikenai pasal.
Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
Selain itu ada bahayanya ketika nekat galbay leasing motor selain di datangi dc:
1. Denda dan Bunga Tinggi: Jika pembayaran terlambat, perusahaan leasing dapat mengenakan biaya tambahan yang signifikan.
Bunga yang tinggi dan denda ini dapat membuat total biaya leasing jauh lebih tinggi dari yang diharapkan.
2. Kerusakan Terhadap Kredit: Galbay dapat menciptakan catatan negatif di laporan kredit, yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk meminjam uang di masa depan.
3. Kehilangan Nilai Investasi: Leasing biasanya melibatkan pembayaran reguler tanpa kepemilikan aset.
Akibatnya, pembayaran yang sudah dilakukan hingga saat itu dapat hilang tanpa seseorang memiliki motor sebagai aset fisik.
Baca Juga: Galbay KUR BRI Apakah Bakal Ada DC Lapangan ke Rumah? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar