Gridame.id - Apa yang akan terjadi jika DC lapangan pinjol gagal tagih utang debitur?
Apakah debitur bisa diseret ke pengadilan?
Di dunia keuangan modern, Pinjaman Online (Pinjol) telah menjadi alternatif yang populer untuk memenuhi kebutuhan keuangan sehari-hari.
Namun, seringkali ada situasi di mana debitur gagal membayar pinjaman mereka.
Ketika ini terjadi, perusahaan pinjol sering mengandalkan jasa perusahaan penagih utang.
Atau selama ini sering disebut sebagai debt collector.
Debt collector bisanya dikerahkan jika debitur sudah menunggak bayar utang berbulan-bulan.
Mereka dikirimkan ke rumah untuk mencoba mendapatkan pembayaran dari debitur tersebut.
Namun, banyak sekali debitur yang tidak kooperatif saat ditagih utangnya.
Lantas, apa yang akan terjadi selanjutnya jika upaya penagihan oleh debt collector ini juga gagal?
Simak sampai tuntas!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar