Baca Juga: Pernah Kolek 5 di SLIK OJK, Ternyata Tetap Bisa Ambil KPR, Asalkan Memenuhi Syarat Tambahan Ini
Melansir dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, modus operandi pinjaman online alias pinjol ilegal dan judi online hampir serupa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi membeberkan, jika judi online maupun pinjol ilegal memiliki modus penyampaian link aplikasi dengan direct message (DM).
Ia menjelaskan pada penawarannya judi slot mengirimkan link aplikasi secara acak dan masif kepada ribuan nomor.
Ada beberapa kasus, konsumen yang uang habis dan harus membayar utang judi online yang akhirnya meminjam di pinjol ilegal.
Padahal pinjol ilegal mendatangkan beberapa risiko berbahaya.
1. Pinjol ilegal sering kali menawarkan tingkat bunga yang sangat tinggi, yang jauh melampaui batas yang diizinkan oleh hukum.
2. Pinjol ilegal sering kali mengumpulkan data pribadi peminjam tanpa perlindungan yang memadai, dan data ini dapat disalahgunakan atau dijual kepada pihak ketiga yang tidak sah.
3. Beberapa pinjol ilegal dikenal karena praktik penagihan yang agresif dan tidak etis, termasuk ancaman dan pelecehan terhadap peminjam yang gagal membayar tepat waktu.
4. Banyak pinjol ilegal menggunakan identitas palsu atau data palsu untuk menipu peminjam dan memperoleh akses ke informasi pribadi.
5.Peminjam yang terlibat dengan pinjol ilegal sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Karena praktik pinjol ilegal tersebut secara umum ilegal dan tidak diatur dengan baik.
Baca Juga: Benarkah Lebih Aman? Ini Jadinya Kalau Nekat Galbay di Pinjol yang Enggak Punya DC Lapangan!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar