Sanksi hukum, termasuk denda dan pencabutan izin operasi, dapat dikenakan kepada perusahaan Pinjol yang terbukti melanggar privasi individu dengan menggunakan nomor kontak darurat tanpa izin.
4. Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama dalam menangani masalah ini.
Pemerintah dan badan regulasi perlu memastikan bahwa konsumen dilindungi dari praktik-praktik yang merugikan.
Ini termasuk menetapkan aturan yang jelas terkait penggunaan nomor kontak darurat, memastikan bahwa peminjam memberikan izin sebelumnya, dan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.
Peminjam yang mencamtukan identitas orang lain tanpa izin orang sebagai emergency contact dapat dikatakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE).
Pasal 26 ayat (1) tersebut mengatur bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas izin dari pemilik data pribadi tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 tersebut, maka pencantuman identitas seseorang sebagai emergency contact pada aplikasi pinjaman online harus dilakukan atas izin dari orang tersebut.
5. Pentingnya Kesadaran Konsumen
Selain upaya pemerintah dan regulasi, kesadaran konsumen juga sangat penting.
Konsumen harus mengetahui hak-hak mereka dan tahu bagaimana melaporkan praktik-praktik yang merugikan.
Pendidikan konsumen mengenai hak-hak privasi dan cara melaporkan pelanggaran sangat penting dalam mengatasi masalah ini.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar