GridFame.id -
Sudah banyak kasus debt collector mengambil kendaraan pribadi.
Namun, pengambilan tersebut dilakukan dengan cara memaksa.
Sehingga sering membuat pertikaian di lingkungan tersebut.
Bahkan, belakangan sampai terjadi bentrok yang hebat.
Bentrok tersebut terjadi karena debitur yang tak terima motornya ditarik paksa.
Sampai-sampai terdapat korban dari kasus bentrokan tersebut.
Apakah boleh debt collector leasing tarik paksa motor atau mobil kendaraan?
Beberapa mengatakan kalau debt collector atau dc leasing tak boleh menarik paksa kendaraan.
Ternyata debt collector leasing diperbolehkan untuk tarik kendaraan debitur.
Tetapi, tentunya tak boleh asal menariknya saat dijalanan.
Ada aturan khusus debt collector ketika ingin menarik kendaraan debitur.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar