GridFame.id -
Dalam era digital yang terus berkembang, industri fintech (financial technology) dan perusahaan pinjaman daring (online lending) telah menjadi bagian integral dari kehidupan ekonomi modern.
Mereka menyediakan akses cepat dan mudah kepada pinjaman bagi individu dan bisnis yang membutuhkan dana tambahan.
Namun, kemunculan cepat industri ini juga telah menimbulkan masalah, terutama berkaitan dengan praktik pinjaman yang tidak sehat.
Salah satu isu krusial dalam industri fintech dan pinjol adalah pemberian bunga yang melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK adalah lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia yang bertanggung jawab memastikan stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan apakah dan bagaimana kita bisa melaporkan fintech atau pinjol yang memberikan bunga lebih dari ketentuan OJK.
Bunga adalah biaya tambahan yang dibebankan kepada peminjam oleh lembaga keuangan sebagai imbalan atas pemakaian uang mereka.
OJK telah menetapkan batasan maksimum bunga yang dapat dikenakan oleh fintech dan pinjol untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan.
Batasan bunga ini bertujuan untuk memastikan bahwa peminjam tidak terjerat dalam utang yang tidak terkendali dan memungkinkan mereka membayar kembali pinjaman dengan cara yang wajar.
Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK, batasan bunga pinjaman untuk fintech dan pinjol adalah sebesar 0,4% per hari dari jumlah pinjaman awal.
Ini berarti bahwa bunga yang dikenakan tidak boleh melebihi 0,4% dari jumlah pinjaman setiap harinya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar