GridFame.id - Pinjol ilegal masih jadi permasalahan banyak orang saat ini.
Korbannya pun makin bertambah tiap harinya.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak mendapatkan izin OJK.
Sehingga, segala aktivitas yang ada di dalamnya tidak bisa dijamin keamanannya.
Selain itu, pinjol ilegal juga sering kali melanggar aturan yang berlaku.
Salah satunya terkait penagihan utang.
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal ini melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak lazim.
Misalnya dengan meneror debitur yang galbay setiap hari.
Meski tak sampai datang ke rumah, teror online yang dilakukan bikin banyak orang stress.
Lantas, sampai kapan pinjol ilegal meneror jika debiturnya gagal bayar?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Bahaya Banget! Ternyata Ini Alasan Pinjol Ilegal Selalu Minta Akses Riwayat SMS dan Panggilan
Meski tidak ada aturan yang harus dipatuhi terkait penagihan, pinjol ilegal ternyata punya batas waktu penagihan.
Beberapa pinjol ilegal tidak meneror debiturnya terus-terusan.
Ada kalanya mereka akan berhenti meneror.
Lewat video TikTok-nya, Hendra Yusuf memberikan penjelasan singkat kapan pinjol ilegal akan meneror debiturnya.
Dikatakan olehnya, dari pengalaman banyak orang, pinjol ilegal akan berhenti meneror setelah 4 bulan.
"Jadi biasanya pinjol ilegal itu bisa neror kita itu maksimal di 4 bulan.
Itu paling maksimal," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Biasanya, teror pinjol ilegal bakal berhenti jika tidak ada balasan dari debiturnya.
Batasnya yakni sampai kurang lebih 4 bulan.
Apa alasannya?
Pinjol ilegal punya banyak sekali debitur yang juga harus ditagih utangnya.
Menagih utang ke debitur yang tidak punya niat membayar hanya buang-buang waktu saja bagi mereka.
Kalau terlalu fokus dengan satu debitur saja, maka tidak akan memenuhi target yang diberikan.
Pinjol ilegal sendiri bakal memilih mana debitur yang berpotensi membayar utang.
Namun, perlu dicatat kalau pinjol ilegal tidak punya aturan mengikat.
Jadi, mereka masih bisa meneror kapan saja mereka mau.
Untuk itu, meski sudah tak meneror lagi, jangan tenang dulu.
Soalnya, bisa jadi mereka akan meneror lagi jika sudah berhasil tagih utang debitur lain.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Dijamin Hidup Jadi Tenang! Ini 6 Langkah Hentikan Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar