"Saya sangat menyarankan apabila Anda sudah tidak mampu bayar lagi kendaraan tersebut, Anda jual, jual secara normal.
Jadi pihak pembeli nanti akan melunaskan kreditnya ke pihak leasing tersebut," lanjutnya.
Dengan begitu, Anda masih punya kesempatan untuk mengajukan kredit ke leasing lagi di kemudian hari.
Namun, pastikan kendaraan yang Anda jual masih dalam kondisi baik, ya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Enggak Akan Langsung Ditarik, Ini Tahapan Penagihan Leasing Jika Gagal Bayar Cicilan Motor
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar