Asuransi syariah bisa jadi pilihan bagi yang ingin memiliki proteksi tapi tidak mau riba.
Soalnya, melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah ini sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Tentunya, konsep dari asuransi syariah ini sangat berbeda dengan asuransi jiwa konvensional.
Nah, berikut ini adalah akad yang ada dalam asuransi syariah.
Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Sementara perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis).
Premi asuransi dari akad ini dapat diinvestasikan.
Baca Juga: Biaya Medis Makin Bikin Resah, Allianz Bagikan Tips Kelola Keuangan Untuk Kesehatan Masa Depan
Kemudian hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, di mana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta.
Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Baca Juga: Bingung Ambil yang Mana? Ini Dia 4 Jenis Asuransi yang Paling Penting untuk Dimiliki
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar