Baca Juga: Tak Perlu Takut Kena Teror Pinjol, Atasi dengan Cara Begini Bikin Debt Collector Gigit Jari!
Menurut TribunJabar.id, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan, pihak kepolisian akan memeriksa pemilik akun X @rakyatvspinjol yang mengunggah tangkapan layar tersebut.
Menurutnya, memang benar peristiwa tersebut bisa masuk ke dalam tindak pidana.
Namun, masih harus diklarifikasi terlebih dahulu ke pihak yang bersangkutan.
"Kami klarifikasi dulu yang bersangkutan terkait fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana di media sosial," ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Apakah intimdasi dan teror dc pinjol bisa dipdana?
Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):
"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Cara pengaduan teror dc pinjol bisa ke situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Baca Juga: Miris! Pengalaman Perangkat Desa Terlilit Pinjol, Akui Gaji Ludes Hanya Untuk Bayar Tagihan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar