Baca Juga: Banyak yang Anggap Sepele, Ternyata Ini Sederet Keuntungan Ambil Asuransi Kesehatan Sejak Muda
Berikut ini merupakan 7 hal yang harus diperhatikan dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id:
1. Surat penawaran dari perusahaan
2. Memastikan agen yang bersertifikat
3. SPPA
4. Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
5. Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
6. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
7. Metoda klaim yang ditawarkan seperti reimbursement, provider, managed care
Beberapa hal yang harus dilakukan jika klaim tidak sesuai:
- Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
- Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Baca Juga: Mau Ambil Asuransi Unit Link? Pahami Dulu Konsepnya Biar Enggak Salah Kaprah
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar